Semua penduduk Jepang dengan penghasilan di atas ambang batas tertentu harus membayar pajak. Pajak nasional dan pajak daerah akan dipungut atas penghasilan Anda.
Ajisai Panggilan: 095-822-8888
Anda akan dikenakan pajak atas penghasilan setahun yang dikumpulkan selama periode dari 1 Januarihingga 31Desember.
Perlu diketahui bahwa, tergantung pada status tempat tinggal Anda, Anda mungkin juga diharuskan membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang dibuat di luar Jepang.
Pajak Kota dan Prefektur Individu dipungut pada penduduk dengan alamat Kota Nagasaki per 1 Januaritahun itu, dan yang memiliki penghasilan yang melebihi jumlah minimum yang ditetapkan selama tahun sebelumnya (ini juga disebut "Pajak Tempat Tinggal").
Deklarasi pajak harus disampaikan setiap tahun dari 16Februarihingga 15Maret.
Hubungi Divisi Penagihan Pajak untuk detailnya.
Nomor telepon: 095-829-1130
*Individu yang hanya menerima penghasilan dari majikan mereka, dan mereka yang telah mengajukan pengembalian pajak penghasilan akhir ke kantor pajak, tidak perlu membuat deklarasi pajak.
•Pajak Kendaraan Ringan (Pajak Berbasis Kelas): Dipungut pada individu yang per 1 Aprilmemiliki sepeda motor, kendaraan ringan (mobil kei), dll.
•Pajak Kendaraan Ringan (Pajak Kinerja Lingkungan) : Dipungut pada individu yang telah membeli kendaraan ringan (kei car) tiga roda atau lebih.
•Pajak Mobil (Pajak Berbasis Kelas): Dipungut pada individu yang per 1April memiliki kendaraan biasa
•Pajak Mobil (Pajak Kinerja Lingkungan) : Dipungut pada individu yang telah membeli kendaraan standar.
•Pajak Properti: Dipungut pada individu yang per 1Januari memiliki tanah, properti, atau aset tercela di dalam Kota Nagasaki.